• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Aturan Baru Pertambangan di Kaltim: Tahap Eksplorasi Tak Lagi Wajib KKPR, Proses Perizinan Kini Lebih Cepat

Suriadi Said by Suriadi Said
27 Oktober 2025 | 21:34
Reading Time: 2 mins read
0
Aturan Baru Pertambangan di Kaltim: Tahap Eksplorasi Tak Lagi Wajib KKPR, Proses Perizinan Kini Lebih Cepat

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Achmad Pranata.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA — Dunia pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru. Pemerintah resmi memangkas sejumlah persyaratan izin agar proses eksplorasi bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pencabutan kewajiban Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan survei dan eksplorasi tambang.

PILIHAN REDAKSI

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

16 Juli 2026 | 14:49
Izin IUP Kaltim Menggantung 6 Bulan, 1.500 Pekerja Tambang Kena PHK, Ekonomi Warga Lumpuh

Izin IUP Kaltim Menggantung 6 Bulan, 1.500 Pekerja Tambang Kena PHK, Ekonomi Warga Lumpuh

6 Juli 2026 | 09:36

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalimantan Timur, Achmad Pranata, menjelaskan bahwa KKPR kini hanya akan dibutuhkan pada tahap operasi produksi (OP) dan izin lingkungan.

“KKPR baru dipersyaratkan ketika masuk izin usaha pertambangan tahap operasi produksi. Untuk tahap survei dan eksplorasi, tidak lagi menjadi kewajiban,” jelasnya, Senin (27/10/2025).

Langkah ini, kata Achmad, sejalan dengan semangat pemerintah untuk memangkas birokrasi dan mempermudah investasi di sektor pertambangan.

Sejak aturan baru ini terbit pada Juni 2025, seluruh proses perizinan pertambangan di Kalimantan Timur telah disesuaikan melalui sistem daring INLINE (Integrated Licensing for Energy).

“Semua pemohon kini wajib mengunggah dokumen secara online. Kami sudah menyesuaikan sejak 5 Maret 2025 dan memperbarui sistem seminggu setelah PP 28 diterbitkan,” ujar Achmad yang akrab disapa Nata.

Dengan sistem digital ini, pemohon izin tak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas ESDM. Semua tahapan bisa dilakukan secara transparan, mulai dari pengajuan dokumen hingga pemantauan status izin.

Menurut Achmad, penyederhanaan izin di tahap eksplorasi diharapkan bisa mendorong percepatan investasi baru di sektor pertambangan, khususnya di daerah penghasil batu bara dan mineral seperti Kutai Kartanegara, Berau, dan Paser.

“Kami berharap perubahan ini membuat proses eksplorasi lebih efisien dan mempercepat pengembangan sektor pertambangan. Ujungnya tentu untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Achmad menegaskan, Dinas ESDM Kalimantan Timur berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam layanan perizinan.

“Kami ingin memastikan layanan perizinan ini bukan hanya cepat, tapi juga akurat dan bertanggung jawab. Tujuannya satu: ekonomi daerah tumbuh dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah daerah berharap dunia usaha semakin bergairah tanpa mengorbankan tata kelola yang baik. Reformasi perizinan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kalimantan Timur siap menjadi contoh percepatan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Cintia
Tags: Izin TambangTambang Batu Bara
Previous Post

Hadapi Musim Cuaca Ekstrem, Syahbandar Pangkep Gencarkan Pengawasan dan Edukasi Keselamatan Laut

Next Post

Buat Ricuh di Parkiran Hotel, Pria Balikpapan Ini Ketahuan Bawa Sabu

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Buat Ricuh di Parkiran Hotel, Pria Balikpapan Ini Ketahuan Bawa Sabu

Buat Ricuh di Parkiran Hotel, Pria Balikpapan Ini Ketahuan Bawa Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved