• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

BPN Kaltim Batalkan 55 Sertifikat Hak Milik Tanah Aset Pertamina

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Januari 2023 | 08:09
Reading Time: 2 mins read
1
BPN Kaltim Batalkan 55 Sertifikat Hak Milik Tanah Aset Pertamina
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – PT Pertamina (Persero) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (12/1/2023). Baru-baru ini, PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI) Unit Balikpapan dan Kejari PPU sukses dalam menangani klaim kepemilikan aset negara oleh masyarakat.

Hingga secara otomatis mendorong Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim membatalkan sebanyak 55 sertifikat hak milik masyarakat yang berada di atas aset Pertamina di PPU.

“Pertamina memiliki banyak aset khususnya tanah yang tersebar di beberapa daerah. Dari aset itu, ada juga klaim yang diajukan ke Pertamina,” kata Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Cahyaning Nuratih Widowati dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

PILIHAN REDAKSI

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49
Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

15 Juli 2026 | 23:34

Sebagai informasi, BPN Kaltim sudah mengajukan pembatalan sebanyak 55 sertifikat tanah bermasalah di wilayah PPU. Sebanyak 52 sertifikat hak milik tanah sudah resmi dibatalkan dan sisanya masih berproses karena dibebani hak tanggungan.

Salah satu aset Pertamina yang diklaim dalam hal ini adalah jalur pipa untuk pengiriman minyak mentah yang berada di Kecamatan Penajam Kabupaten PPU. Ini yang membuat Pertamina mengajukan langkah hukum yang didukung penuh Kejari PPU.

“Pertamina sudah mengajukan gugatan atas terbitnya sertifikat di atas tanah Pertamina dimaksud. Gugatan tersebut dikabulkan sehingga sertifikat yang terbit di atas bidang tanah tersebut dibatalkan,” kata Cahyaning.

Pertamina sangat mengapresiasi bantuan sekaligus dukungan Kejari PPU dan Kejati Kaltim ini. “Kami sangat mengapresiasi atas bantuan dan dukungan yang diberikan Kejari PPU dan Kejati Kalimantan Timur,” kata Cahyaning.

Klaim sepihak kepemilikan tanah ini mengganggu kelancaran produksi Pertamina. Aset diklaim merupakan obyek vital nasional sebagai jalur pipa minyak mentah tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe dan pipa loading jalur lepas pantai Tanjung Jumlai.

“Aset Pertamina itu merupakan obyek vital nasional yang digunakan sebagai jalur pipa yang tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe Dan pipa loading Jalur Lepas Pantai Tanjung Jumlai,” kata Kepala Kejari PPU Agus Chandra.

Dalam penanganan masalah ini, menurut Chandra, Kejari PPU melakukan beberapa langkah-langkah strategis, di antara melibatkan tim pemberantasan mafia tanah. Langkah ini menjadi tindaklanjut instruksi Jaksa Agung agar kejaksaan aktif memberantas praktik mafia pertahanan.

“Meresahkan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan nasional,“ jelas Chandra.

Sementara itu, Plt Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Pertamina kepada institusi kejaksaan. Terutama dalam penyelesaian persoalan klaim kepemilikan aset negara oleh masyarakat.

“Dengan kepercayaan yang diberikan kita akan penuh semangat. Kita siap mendukung,” kata.

Selain itu, Amiek pun memberikan apresiasi kepada Kejari PPU yang berhasil menjalankan tugasnya dalam mengamankan aset negara. Dalam hal ini, membantu mengamankan aset milik KPI Unit Balikpapan berada di PPU.

“Apresiasi dan penghargaan saya berikan kepada Kepala Kejari PPU berserta jajaran Tim JPN dan Tim Pemberantasan Mafia Tanah,” tegasnya.

Ia mengharapkan, kejaksaan dapat meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam rangka melaksanakan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023 guna meningkatkan kepercayaan kepada Kejaksaan Republik Indonesia. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Via: Junaidi
Tags: Pertamina
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Pemulung di TPA Bukit Pinang Samarinda Diciduk, Alasan Pelaku Bikin Tercengang

Next Post

1.758 Penumpang Tiba di Pelabuhan Lok Tuan saat Arus Balik Libur Nataru

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Kapasitas KM Egon jadi 984, Keberangkatan Terakhir di Arus Mudik Potensi Membeludak 1.758 Penumpang Tiba di Pelabuhan Lok Tuan saat Arus Balik Libur Nataru

1.758 Penumpang Tiba di Pelabuhan Lok Tuan saat Arus Balik Libur Nataru

Comments 1

  1. Ping-balik: Optimisme BPN Kaltim Capai Target 2.107.420 Bidang Tanah Terdaftar di 2024 - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved