• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Disnakertrans Kaltim: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Suriadi Said by Suriadi Said
10 Maret 2025 | 14:17
Reading Time: 2 mins read
0
Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR 2026, Bisa via Online Disnakertrans Kaltim: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran Buka Posko Pengaduan THR, Distransnaker Kukar: Jangan Ragu Lapor!

Ilustrasi posko THR.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Sesuai dengan Permenaker, H-7 itu kewajiban. Kami minta para pengusaha sudah membayarkan THR sebelum batas waktu tersebut,” ujar Rozani, Senin (10/3/2025).

PILIHAN REDAKSI

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan Pariwisata Kaltim Bergairah: Wisman Naik 109 Persen, Hotel Bintang 3 Penuh Kunjungan Wisatawan ke Kaltim saat Libur Nataru 2025 Diprediksi Naik 30 Persen FlyJaya Airlines Siap Layani Penerbangan Reguler ke Maratua Berau Mulai Desember 2024

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah

9 Juli 2026 | 08:07

Rozani menjelaskan bahwa perhitungan THR tahun ini masih mengacu pada aturan sebelumnya. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional.

“Yang baru masuk itu prorata, masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah tetap yang diterima. Jika ada tunjangan tetap, maka dihitung sebagai upah plus tunjangan tetap,” terangnya.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Kaltim telah membuka Posko Pengaduan THR dan melakukan pengawasan aktif. Jika ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR mendekati batas waktu, pihaknya akan memberikan pembinaan.

“Umumnya kewajiban tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. Tahun sebelumnya ada beberapa aduan, tetapi tidak berdasar, misalnya pekerja yang sudah terkena PHK sebelumnya namun baru bertanya soal THR,” ungkap Rozani.

Aduan yang masuk tidak hanya berasal dari pekerja tetap, tetapi juga dari pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pekerja kemitraan. Rozani menegaskan bahwa pekerja tetap dan PKWT berhak menerima THR, sementara pekerja lepas yang tidak memiliki perjanjian tertulis tidak termasuk dalam ketentuan ini. Namun, pengusaha tetap diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja lepas jika memiliki hubungan kerja yang jelas sesuai kebijakan perusahaan.

“Yang penting masih ada hubungan kerja, ada pemberi upah, ada pemberi kerja, dan ada penerima kerja. Selama hubungan itu ada, sebaiknya memang dibayarkan THR,” tambahnya.

Berdasarkan Permenaker 6/2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban. Denda ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Selain denda, pengusaha yang tidak membayar THR juga akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: KaltimTunjangan Hari Raya
Previous Post

DPC Pemuda Tani Indonesia Bontang Siap jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Next Post

Rumah Terlalu Dekat Jalan? Pemkot Bontang Siapkan Solusi Pemutihan PBG

BACA JUGA

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49
Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

16 Juli 2026 | 14:49
Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

15 Juli 2026 | 23:34
Retribusi Parkir Bontang Bocor Parah? Target Rp300 Juta Baru Capai Rp27 Juta

Retribusi Parkir Bontang Bocor Parah? Target Rp300 Juta Baru Capai Rp27 Juta

15 Juli 2026 | 21:26
Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Next Post
Rumah Terlalu Dekat Jalan? Pemkot Bontang Siapkan Solusi Pemutihan PBG

Rumah Terlalu Dekat Jalan? Pemkot Bontang Siapkan Solusi Pemutihan PBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved