• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Gubernur Wajibkan Perusahaan Tambang, Kehutanan, dan Perkebunan Berkantor di Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Maret 2026 | 21:44
Reading Time: 2 mins read
1
Gubernur Wajibkan Perusahaan Tambang, Kehutanan, dan Perkebunan Berkantor di Kaltim

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersiap mengeluarkan kebijakan yang mengubah lanskap bisnis ekstraktif di daerah. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta seluruh perusahaan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan menempatkan kantor operasional di Kaltim.

“Saya minta semua perusahaan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan semua berkantor di Kaltim,” ujar Rudy dalam keterangan resmi, belum lama ini.

PILIHAN REDAKSI

Izin IUP Kaltim Menggantung 6 Bulan, 1.500 Pekerja Tambang Kena PHK, Ekonomi Warga Lumpuh

Izin IUP Kaltim Menggantung 6 Bulan, 1.500 Pekerja Tambang Kena PHK, Ekonomi Warga Lumpuh

6 Juli 2026 | 09:36
Hasanuddin Mas'ud Resmi Pimpin FORDAS Kaltim: Jadi Mata-Telinga Pantau Tambang

Hasanuddin Mas’ud Resmi Pimpin FORDAS Kaltim: Jadi Mata-Telinga Pantau Tambang

2 Juli 2026 | 15:18

Instruksi disampaikan di hadapan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, disaksikan pula Ketua Tim Ahli Gubernur Irianto Lambrie, Senin (2/3/2026).

Kebijakan ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap anomali selama ini, di mana perusahaan besar mengeksploitasi sumber daya alam Kaltim, tetapi aktivitas administratif dan keuangan justru berpusat di Jakarta atau kota-kota besar lainnya.

Secara umum, langkah ini merupakan bagian dari strategi transformasi ekonomi Kaltim. Rudy mengingatkan pembangunan ke depan nyaris hanya akan mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD), sementara ketergantungan pada transfer ke daerah (TKD) harus segera dikurangi.

“Kita harus segera beradaptasi dan bertransformasi,” ujarnya.

Namun, kebijakan wajib berkantor ini bukan sekadar soal relokasi geografis. Gubernur merancang skema lebih komprehensif dengan melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam ekosistem bisnis perusahaan ekstraktif tersebut.

Kajian regulasi sedang disiapkan untuk mewajibkan perusahaan tambang menjalin kerja sama dengan BUMD Kaltim. Rudy mencontohkan, Bank Kaltimtara dapat dimanfaatkan untuk sistem pembayaran gaji karyawan, sementara PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) untuk aktivitas bisnis pertambangan.

Lebih lanjut, pemerintah provinsi menyiapkan berbagai insentif sebagai pemanis. Reformasi birokrasi dijanjikan melalui penyederhanaan proses perizinan hingga relaksasi biaya-biaya pendirian perusahaan. Dengan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, diharapkan perusahaan tidak merasa terbebani dengan kewajiban berkantor di Kaltim.

Rudy turut mendorong percepatan investasi melalui pemetaan ulang potensi di sektor-sektor unggulan. Investasi yang tumbuh, menurutnya, akan secara langsung mendongkrak pendapatan daerah.

Sebagai konsekuensi logis dari kebijakan berkantor lokal, pemerintah provinsi mengantisipasi peningkatan signifikan pada berbagai pos penerimaan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah dituntut bekerja lebih optimal dengan koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah kabupaten dan kota.

Beberapa sektor pajak yang menjadi sasaran optimalisasi antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), hingga pajak air permukaan (PAP).

Terkait PAP, Rudy menyoroti kesenjangan dengan daerah lain, seperti Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang meraup Rp150 miliar dari lahan perkebunan seluas 270.000 hektare.

“Sedangkan PAP Kaltim hanya Rp15 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya, penguatan pendataan alat berat di perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan juga menjadi prioritas. Dengan perusahaan berkantor di Kaltim, pendataan aset dan operasional akan jauh lebih mudah dilakukan.

Hal ini berkorelasi langsung dengan konsumsi bahan bakar yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan PBBKB. Sementara untuk PKB, berbagai terobosan dan inovasi tengah disiapkan, termasuk relaksasi pajak dan penghapusan denda. Pendekatan insentif ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus memperluas basis pajak.

Rudy menginstruksikan validasi menyeluruh dengan menggunakan data historis sebagai barometer untuk memastikan target pendapatan realistis dan terukur.

“Validasi harus dilakukan hingga kesesuaian dengan kondisi di lapangan. Mencermati berbagai potensi pajak yang belum tersentuh,” tegasnya. (RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Izin Tambangperusahaan Tambang
Previous Post

Jelang Lebaran 2026, BI Kaltim Perketat Pengendalian Inflasi dengan Strategi 4K

Next Post

Gratispol Kaltim 2026: Target 158.981 Mahasiswa, Anggaran Rp1,377 Triliun

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Gratispol Kaltim Cair Rp288,5 Miliar, Masih Tersisa Kuota 90 Ribu Mahasiswa BPK Minta Rp 1,05 Miliar Dana Gratispol Kaltim Dikembalikan ke Kas Daerah Gratispol Kaltim 2026: Target 158.981 Mahasiswa, Anggaran Rp1,377 Triliun Beasiswa Gratispol Sempat Dibatalkan, Pemprov Kaltim dan ITK Pastikan Mahasiswa MMT Tetap Bisa Kuliah Program Gratispol Pendidikan di Kaltim Tersendat, Mahasiswa Resah Menunggu Kepastian Gratispol Kaltim Tak Tanggung Semua UKT, Ini Batas Maksimal Bantuan

Gratispol Kaltim 2026: Target 158.981 Mahasiswa, Anggaran Rp1,377 Triliun

Comments 1

  1. Ping-balik: Gubernur Wajibkan Perusahaan Tambang, Kehutanan, Dan Perkebunan Berkantor Di Kaltim - Pojoksulsel.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved