• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kejari Balikpapan Rampungkan 7 Kasus lewat Restorative Justice, Warga Pilih Damai Tanpa Sidang

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Oktober 2025 | 16:39
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari Balikpapan Rampungkan 7 Kasus lewat Restorative Justice, Warga Pilih Damai Tanpa Sidang

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN – Tak semua perkara harus berakhir di meja hijau. Kejaksaan Negeri alias Kejari Balikpapan membuktikannya. Hingga Oktober 2025, tujuh kasus di kota minyak itu berhasil diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ).

Angka itu hampir menyentuh target tahunan Kejari yang menargetkan delapan kasus RJ sepanjang 2025.

PILIHAN REDAKSI

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

11 Maret 2026 | 20:20
Buron sejak 2024, Kejari Balikpapan Bekuk DPO Kasus Ancaman Senjata Api

Buron sejak 2024, Kejari Balikpapan Bekuk DPO Kasus Ancaman Senjata Api

22 Januari 2026 | 11:08

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, mengatakan penyelesaian perkara lewat RJ tersebar di beberapa kecamatan.

“Salah satu yang sudah kami selesaikan adalah kasus KDRT di daerah Manggar. Kasus itu selesai sampai tahap pencabutan perkara,” ungkap Handaya, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, hingga Oktober ini sudah ada 7 kasus RJ dan 7 kasus pencabutan laporan yang difasilitasi Kejari Balikpapan. Sebagian besar korban memilih berdamai dan mencabut aduan setelah difasilitasi oleh jaksa.

Menurut Handaya, proses RJ dimulai sejak tahap pra-penuntutan. Jaksa berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau perkembangan penyidikan dan mempelajari berkas perkara.

Dari situ, jaksa menilai apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk diajukan ke RJ. “Biasanya kasus ringan seperti pencurian kecil, perkelahian, atau penipuan dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta bisa diajukan RJ,” jelasnya.

Proses RJ tak hanya sekadar tanda tangan damai. Jaksa menghadirkan berbagai pihak dalam forum mediasi: tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga ketua RT.

Forum ini menilai perilaku pelaku di lingkungan tempat tinggalnya dan memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak.

“Hasilnya kami rangkum dan kirim ke Kejaksaan Tinggi. Kalau disetujui, diteruskan ke Kejaksaan Agung. Penentu akhir tetap di Kejagung, kami hanya memfasilitasi,” terang Handaya.

Meski begitu, tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat jalur damai. Syarat utama RJ, kata Handaya, adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Biasanya kasus kekerasan tidak bisa diajukan RJ. Tapi kalau pelaku aktif di masyarakat, rajin ibadah, dan punya itikad baik, bisa kami pertimbangkan,” ujarnya.

Jaksa juga menilai RJ bukan untuk membebaskan pelaku, tetapi memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Tak semua proses berjalan mulus. Ada korban yang awalnya menolak berdamai. Namun, setelah dijelaskan bahwa RJ bertujuan untuk memulihkan, bukan memaafkan secara buta, sebagian akhirnya bersedia.

“Contohnya ada perusahaan yang dirugikan sekitar Rp1,5 juta. Setelah dijelaskan, mereka sepakat berdamai,” kata Handaya.

Ia menegaskan, kesempatan RJ hanya sekali seumur hidup. Jika pelaku yang sudah pernah menerima RJ mengulangi perbuatannya, maka akan langsung diproses secara hukum.

“Kalau mengulang, tidak ada lagi RJ. Langsung kami bawa ke pengadilan,” tegasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: Kejari Balikpapan
Previous Post

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Tutup Jalan S Parman Bontang

Next Post

Sembunyikan Sabu di Bawah Bantal, Buruh Lepas di Bontang Diciduk

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Sembunyikan Sabu di Bawah Bantal, Buruh Lepas di Bontang Diciduk

Sembunyikan Sabu di Bawah Bantal, Buruh Lepas di Bontang Diciduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved