• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengurusan Akta Kematian di Kaltim Masih Rendah

Suriadi Said by Suriadi Said
29 Mei 2022 | 06:51
Reading Time: 2 mins read
0
Pengurusan Akta Kematian di Kaltim Masih Rendah

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

[the_ad id=”18986″]

pranala.co – Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan tingkat kesadaran masyarakat melaporkan anggota keluarga yang meninggal masih rendah.

PILIHAN REDAKSI

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan Pariwisata Kaltim Bergairah: Wisman Naik 109 Persen, Hotel Bintang 3 Penuh Kunjungan Wisatawan ke Kaltim saat Libur Nataru 2025 Diprediksi Naik 30 Persen FlyJaya Airlines Siap Layani Penerbangan Reguler ke Maratua Berau Mulai Desember 2024

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah

9 Juli 2026 | 08:07

“Berdasarkan laporan terakhir dari kabupaten/kota per 28 April 2022, akta kematian yang diterbitkan di Kaltim baru berjumlah 248.482 lembar,” ujar Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Jumat (27/5/2022).

Kondisi ini menunjukkan kesadaran warga untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia relatif rendah. Jumlah pemohon akta kematian setiap bulannya belum meliputi seluruh peristiwa kematian yang terjadi di Kaltim.

BACA JUGA: BKD Kaltim: Tidak Ada CPNS yang Mundur!

Hal tersebut berdampak pada tidak maksimalnya tingkat akurasi data penduduk, yakni jumlah penduduk dalam database tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kondisi ini pun sering berdampak pada beberapa hal baik secara ekonomi maupun politik. Seperti, bantuan pemerintah maupun data pemilih dalam pemilu, karena di daftar masih tercatat nama pemilih, padahal yang bersangkutan sudah meninggal.

Ia mengimbau semua pihak terkait terus melakukan sosialisasi dan melakukan terobosan baru akan pentingnya kepemilikan akta kematian.

Sehingga masyarakat menyadari pentingnya kepemilikan akta kematian baik bagi anggota keluarga itu sendiri maupun bagi semua pihak.

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Balikpapan Digugat Rp1,7 Miliar oleh Mantan Istri Siri

Dari beberapa peristiwa penting dalam pencatatan sipil, lanjutnya, hal yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian.

Hal ini perlu dilakukan karena akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, perbankan dan lainnya.

Ia melanjutkan untuk perjanjian kinerja tahun 2022 antara Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan Kepala Dinas Dukcapil se-Kaltim menambahkan satu target kinerja. Yaitu, penerapan Buku Pokok Pemakaman dengan target masing-masing kabupaten/kota minimal sebanyak sepuluh buku.

“Kami bersyukur karena di Kaltim saat ini semua telah menerapkan Buku Pokok Kematian, sehingga peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana selambat-lambatnya 30 hari, sejak tanggal kematian,” ucap Soraya seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Jabatan Sekretaris Diskop-UKMP Dicopot

Syarat mengurus akta kematian

Untuk mengurus akta kematian Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat. Yaitu:

  • Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi KTP yang melaporkan.
  • Fotokopi KTP saksi.
  • Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, Puskesmas, atau dokter yang merawat.
  • Surat keterangan kematian dari RT.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.

Khusus untuk orang yang tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun namun bisa diperkirakan sudah meninggal, akta kematian baru bisa terbit setelah ada penetapan dari pengadilan. [RE]

Tags: Akta KematianKaltim
Previous Post

BKD Kaltim: Tidak Ada CPNS yang Mundur!

Next Post

Curang saat Tes SBMPTN, 3 Calon Mahasiswa Kedokteran Unhas Ditangkap

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Curang saat Tes SBMPTN, 3 Calon Mahasiswa Kedokteran Unhas Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved