• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sabu 103 Gram Diamankan di Sangatta Utara Kutim, Tersangka Mengaku Begini

Suriadi Said by Suriadi Said
20 April 2025 | 13:42
Reading Time: 2 mins read
1
Sabu 103 Gram Diamankan di Sangatta Utara Kutim, Tersangka Mengaku Begini

Terduga pelaku bersama barang bukti sabu seberat 103,07 gram. [FOTO POLRES KUTIM]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sangatta, PRANALA.CO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menggerebek sebuah rumah di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kutai Timur (Kutim), Kamis (17/4/2025) sekira pukul 20.15 WITA.

Target mereka jelas: seorang pria muda berinisial FM (29) yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Tak ingin kecolongan, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif selama beberapa hari.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

Upaya tak sia-sia. Begitu waktu yang tepat tiba, petugas menggerebek tempat tinggal FM dan menemukan dua poket besar berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Berat total barang bukti mencapai 103,07 gram — jumlah yang tidak sedikit untuk ukuran peredaran di tingkat lokal.

Saat diinterogasi, FM tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya melalui sistem “jejak” — metode distribusi narkoba yang menghindari tatap muka langsung antara pengedar dan penerima barang.

“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, Minggu (20/4/2025).

Kini, FM harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Kapolres Kutim menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir. Proses pengembangan masih berjalan guna membongkar jaringan lebih besar yang mungkin terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kutai Timur.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Kutim. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Bersama, kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Chandra Hermawan. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: NarkobaPolres Kutim
Previous Post

20 Tahun Mengabdi, Gaji Karyawan RS Haji Darjad Samarinda Kaltim Tak Sampai UMK

Next Post

IKN Jalan Terus, Rp13 Triliun Digelontorkan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
IKN Jalan Terus, Rp13 Triliun Digelontorkan Gubernur Kaltim Bertemu Kepala OIKN, Usulkan Jalur Penghubung Antara Bongan Kubar dan Sotek PPU

IKN Jalan Terus, Rp13 Triliun Digelontorkan

Comments 1

  1. Ping-balik: Ngaku dari Yayasan, Minta Sumbangan di Ruas Jalan Sangatta Kutim, Ternyata Ilegal - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved