• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sawit Senilai Rp2,7 Juta Nyaris Dicuri, Polres PPU Masih Buru Rekan Pelaku

Suriadi Said by Suriadi Said
21 Agustus 2025 | 22:41
Reading Time: 1 min read
0
Sawit Senilai Rp2,7 Juta Nyaris Dicuri, Polres PPU Masih Buru Rekan Pelaku

Pelaku NASP berhasil diamankan, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PENAJAM – Aksi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT. WKP, Kecamatan Waru, berhasil digagalkan polisi. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya masih dalam pengejaran.

Peristiwa terjadi Minggu (17/8/2025) sekira pukul 13.30 Wita. Tim pengamanan perusahaan melakukan patroli di Afdeling Delta Blok 14, Kelurahan Bangun Mulya. Mereka menemukan tumpukan buah sawit yang baru dipanen di pinggir jalan.

PILIHAN REDAKSI

Terekam CCTV Pakai Songkok, Dua Pria di Balikpapan Gasak Sparepart Rp 2,3 Miliar

Terekam CCTV Pakai Songkok, Dua Pria di Balikpapan Gasak Sparepart Rp 2,3 Miliar

13 Juli 2026 | 16:00
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45

Saat penyisiran, dua orang ditemukan sedang memanen sawit secara ilegal. Pelaku NASP berhasil diamankan, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 60 janjang buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu buah tojok, dan satu dodos. Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menegaskan, kasus ini akan diproses secara tegas.

“Pelaku dijerat Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara juga dikenakan,” jelas AKP Dian Kusnawan.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus pencurian atau tindak pidana lain.

“Perbuatan ini merugikan perusahaan, berpotensi memicu konflik sosial, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. Utamakan pekerjaan halal dan bermanfaat demi masa depan keluarga. Jika ada kebutuhan ekonomi, cari solusi sah dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Polisi pun membuka diri terhadap peran serta masyarakat.

“Jika mengetahui atau mencurigai tindak pidana, segera laporkan ke polisi terdekat. Kami akan tindaklanjuti cepat. Partisipasi masyarakat penting untuk menjaga keamanan wilayah,” pungkas AKP Dian.

Hingga saat ini, NASP sudah diamankan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku lainnya masih diburu polisi. (RIL)

Tags: Kelapa sawitPencurian
Previous Post

91 Persen Pajak dan Retribusi di Bontang Sudah Non-Tunai

Next Post

Dituduh Dekati Pacar Korban, Pemuda 24 Tahun Nekat Tikam Remaja Balikpapan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Dituduh Dekati Pacar Korban, Pemuda 24 Tahun Nekat Tikam Remaja Balikpapan

Dituduh Dekati Pacar Korban, Pemuda 24 Tahun Nekat Tikam Remaja Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved