• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sidang MK Digelar, Suku Asli Tolak IKN karena Tak Pernah Diajak Komunikasi

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Mei 2022 | 07:39
Reading Time: 3 mins read
1
Badan Otorita: Pembangunan IKN Utamakan Potensi Lokal

Foto udara kawasan menjadi calon lokasi ibu kota negara baru. [KOMPAS/PRIYOMBODO]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Yati Dahlia, salah satu warga suku asli di kawasan titik 0 Nusantara menolak lokasinya dijadikan ibu kota negara (IKN). Alasannya, Yati sebagai penduduk di sekitar titik 0 tidak pernah diajak komunikasi.

Pemohon III adalah perseorangan Warga Indonesia yang dibuktikan dengan KTP berasal dari suku Balik, suku asli di kawasan IKN. Tinggal di wilayah yang masuk lokasi IKN sehingga terdampak langsung dari proyek IKN. Tempat tinggal Pemohon III hanya berjarak 5 km dari titik 0 IKN sehingga khawatir akan digusur dari tempat tinggal mereka saat ini terkait pemindahan IKN.

PILIHAN REDAKSI

Cetak Sejarah Baru, Ratusan Siswa Angkatan Pertama SMA Taruna IKN Resmi Masuk Asrama

Cetak Sejarah Baru, Ratusan Siswa Angkatan Pertama SMA Taruna IKN Resmi Masuk Asrama

9 Juli 2026 | 22:47
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01

Yati menyatakan menolak jika harus dipindahkan dari tempat saat ini karena harus memulai kehidupan baru. Selain itu, berpisah dari tetangga dan keluarganya, dan tercerabut dari sejarah dan identitas sebagai suku Balik. Selain itu, sejak pemilihan IKN, tidak ada yang boleh mengurus tanah, termasuk Yati dan warga lainnya.

“Warga di sekitar kawasan inti IKN, terutama suku Balik tidak pernah diajak komunikasi oleh pemerintah tentang rencana pemindahan IKN hingga undang‐undang disahkan. Warga tidak dilibatkan secara aktif, bahkan saat Presiden berkemah di titik 0 wilayah IKN, warga tidak diberitahu oleh pemerintah,” kata kuasa hukum Yati, Ikhwan Fahroji, dalam sidang terbuka di MK yang disiarkan channel YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/5/2022).

Hal itu dirasa merugikan hak konstitusional Yati atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 serta Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28F UUD 1945.

Di mana setiap orang berhak mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Selain itu, Busyro Muqoddas selaku pemohon I membeberkan kerugian konstitusionalnya terkait UU IKN. Busyro selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2010‐2011 dan Wakil Ketua KPK 2010‐2014 sehingga memahami potensi-potensi dan modus-modus korupsi.

Sebagai Dosen Fakultas Hukum di UII dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hikmah Kebijakan Publik Hukum dan HAM Tahun 2015-2021, Pemohon I sering berinteraksi dengan mahasiswa dan masyarakat, ia sering mendapat pertanyaan‐pertanyaan terkait dengan proses pembentukan Undang‐Undang IKN yang dibahas dalam waktu yang singkat, padahal memiliki dimensi kepentingan yang sangat luas

“Dia kebingungan menjelaskan secara yuridis proses pembentukan Undang- Undang IKN karena tidak dapat dijelaskan dalam perspektif asas‐asas pembentukan perundang‐undangan yang baik,” beber Ikhwan.

Selain itu, sebagai Ketua PP Muhammadiyah bidang Hikmah Kebijakan Publik Hukum dan HAM sangat concern mengkritisi isu pemberantasan korupsi, kebijakan publik, dan/atau perundang‐undangan yang tidak sejalan dengan kemaslahatan publik, termasuk Undang‐Undang IKN.

Proses pembahasan Undang-Undang IKN yang sangat singkat menyebabkan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian dan penelitian mendalam serta memberikan masukan‐masukan konstruksi dalam pembentukan materi muatan Undang‐Undang IKN, khususnya dari aspek pencegahan korupsi.

“Hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon I yang telah dijamin dalam Pasa 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Ikhwan.

Atas dasar di atas, pemohon meminta MK membatalkan UU IKN. Atas permohonan itu, majelis panel berjanji akan membawa permohonan itu ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK. Apakah layak naik ke persidangan pleno untuk diperiksa atau tidak.

“Kemudian untuk perkara ini, kami Panel akan melaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Apa pun yang menjadi keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim terhadap perkara ini, akan disampaikan kepada para pihak oleh bagian Kepaniteraan. Jelas, ya?” kata Wakil Ketua MK Aswanto sambil menutup sidang.

Yati mengajukan gugatan bersama beberapa tokoh pemohon lainnya seperti Ketua Umum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Yayasan Wahana Lingkunan Hidup Indonesia (WALHI).

Tempat tinggal Dahlia bersama 83 KK lainnya hanya berjarak enam kilometer dari titik nol IKN [dan] tidak pernah dilibatkan bahkan tidak pernah diajak berkomunikasi oleh pemerintah tentang pemindahan IKN.

Dahlia Yati dari Suku Paser Balik – penduduk asli setempat – mengatakan, saat ini patok-patok wilayah ibu kota sudah masuk perkampungan, menerobos tanah yang secara turun temurun mereka garap menjadi perkebunan.

“Lahannya orang tua, saudara. Sekitar empat hektare, ada banyak juga [lahan] saudara-saudara di sekelilingnya lahan-lahan itu,” kata Dahlia, yang menambahkan lahan yang diperoleh turun temurun itu berstatus “segel tanah” atau penguasaan lahan berdasarkan surat bermaterai yang diketahui oleh apartur desa.

“Lahan-lahan kami jangan dirambah lah,” kata Dahlia. (red)

Tags: Ibu kota negaraIKN NusantaraMahkamah KonstitusiPemindahan IKN
Previous Post

Gara-Gara Ucapan “Apa Kamu Lihat-Lihat”, Duel Berdarah di Jalan

Next Post

Jabatan Sekda Penajam Paser Utara Dilelang Terbuka

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Jabatan Sekda Penajam Paser Utara Dilelang Terbuka

Comments 1

  1. Ping-balik: Gubernur Lemhanas: IKN Rawan Serangan Militer - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved