Pranala.co, BALIKPAPAN – Meski telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika, terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto kembali harus menjalani persidangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (8/12/2025) memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Beberapa saksi langsung dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rifai Faisal. Persidangan dipimpin langsung Hakim Ketua Hasanuddin bersama dua hakim anggota.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah NV, anggota penyidik Bareskrim Polri yang menangani penangkapan dan penyitaan barang bukti milik terdakwa. NV membenarkan bahwa dirinya melakukan penangkapan terhadap Catur pada 6 Maret 2025 di kediamannya.
Dalam proses pemeriksaan saksi, majelis hakim turut menggali sejauh mana saksi mengetahui perkara yang menjerat terdakwa.
Menurut NV, penangkapan dilakukan atas perintah pimpinan dan terkait aliran dana yang berasal dari tindak pidana narkotika. “Aliran dana saja. Dari tindak pidana awal narkotika,” kata NV.
Lanjutnya, usai ditangkap, Catur terlebih dahulu diamankan di Polda Kaltim sebelum dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di satu sisi, Penasihat hukum terdakwa, turut mempertanyakan barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa, selain kartu ATM, buku rekening, sejumlah jam tangan, perhiasan, dan aset.
“Adakah ditemukan BB (Barang Bukti) narkoba atau timbangan? Atau yang menjurus kesana?,” tanya Rudi, tim penasihat hukum.
Lantas, saksi NV, menyebut tidak ada barang bukti narkotika maupun alat timbangan. “Tidak ada,” jawab NV.
Dalam mengungkap aliran dana itu, jaksa juga mendatangkan saksi, perempuan berinisial GR, untuk dimintai keterangan terkait hubungan bisnisnya dengan terdakwa.
GR mengaku mengenal Catur sejak Agustus 2023 melalui suaminya yang sudah meninggal. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga, melainkan hanya bermitra dalam membuka usaha kuliner di Balikpapan.
“Awalnya saya bersama Haji Dimas masing-masing menyetor Rp125 juta. Baru kemudian terdakwa ikut dengan modal Rp200 juta secara tunai,” ungkap GR.
Usaha yang dikelola bersama itu sempat berkembang dengan beberapa cabang, namun kini hanya tersisa satu di kawasan Pasar Baru Balikpapan.
GR menyebut omzet bersih seluruh cabang pernah mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per tahun. Sementara satu cabang bisa menghasilkan Rp150 juta hingga Rp200 juta per bulan sebelum dibagi tiga.
Seluruh keuntungan usaha, kata GR, dikumpulkan dalam satu rekening miliknya untuk kemudian dibagikan kepada para pemilik, termasuk terdakwa.
Saat ditanya jaksa terkait dana masuk, GR mengaku bahwa uang tersebut merupakan bagian dari modal Catur. Ia juga menerangkan bahwa laba kerap ditransfer ke rekening yang diberikan terdakwa, meski bukan atas nama Catur sendiri.
Hakim pun menyoroti pola tersebut. “Transfer (laba) kemana? Nggak ke rekening milik terdakwa sendiri?” tanya hakim.
GR menjawab, dirinya hanya mengikuti arahan terdakwa dan tidak pernah menanyakan alasan penggunaan rekening lain.
Di satu sisi, saksi juga mengungkap bahwa terdakwa kerap mengambil kasbon hingga puluhan juta rupiah setiap bulan, bahkan jumlahnya sering kali melampaui keuntungan usaha.
Tambahnya, usai suami GR meninggal pada 2023, usaha tersebut kemudian dibentuk menjadi badan hukum bernama PT Tiga Raja Balikpapan. Haji Dimas ditunjuk sebagai direktur, sementara dirinya tetap berstatus sebagai pemilik. Namun, pada Februari 2025, beberapa cabang terpaksa ditutup karena omzet menurun dan para pemilik semakin sibuk. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















