• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

UMP dan UMSP Kaltim 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Desember 2024 | 18:11
Reading Time: 2 mins read
0
88 Persen Jalan Nasional di Kaltim dalam Kondisi Bagus UMP dan UMSP Kaltim 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya Pj Gubernur Kaltim Desak Evaluasi Izin Perusahaan Perkebunan yang Belum Optimal

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Balikpapan – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2025. Pengumuman tersebut berlangsung di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12/2024).

Dalam keterangannya, Akmal Malik menyampaikan bahwa penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

PILIHAN REDAKSI

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan Pariwisata Kaltim Bergairah: Wisman Naik 109 Persen, Hotel Bintang 3 Penuh Kunjungan Wisatawan ke Kaltim saat Libur Nataru 2025 Diprediksi Naik 30 Persen FlyJaya Airlines Siap Layani Penerbangan Reguler ke Maratua Berau Mulai Desember 2024

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah

9 Juli 2026 | 08:07

“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP2025 = UMP2024 + Nilai kenaikan UMP2025, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024. Pemprov Kaltim resmi menetapkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSP Kaltim untuk beberapa sektor ditetapkan sebagai berikut:

  • Sektor Perkebunan Sawit: Rp3.633.003,48
  • Sektor Kehutanan: Rp3.650.900,05
  • Sektor Batu Bara: Rp3.722.486,32
  • Sektor Minyak dan Gas: Rp3.758.279,46

“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, dengan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi,” ujar Akmal Malik. Sektor-sektor tersebut tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Akmal menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP atau UMSP tidak diperbolehkan menurunkan upah karyawan mereka.

“UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025,” tambahnya.

Akmal Malik menuturkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing usaha di Kaltim. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat dan media untuk menyampaikan informasi ini secara luas.

“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat dipahami masyarakat. Saya harap teman-teman media membantu menyebarluaskan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Apa yang sudah kita putuskan ini adalah tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden,” tutup Akmal. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: HeadlineKaltimUpah Minimum Provinsi
Previous Post

Daftar Perusahaan Terbaik di Kaltim Peraih Siddhakarya 2024

Next Post

Kaltim Simulasikan Makan Bergizi Gratis, Harga Paket di Balikpapan Capai Rp17 Ribu

BACA JUGA

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49
Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

16 Juli 2026 | 14:49
Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

15 Juli 2026 | 23:34
Retribusi Parkir Bontang Bocor Parah? Target Rp300 Juta Baru Capai Rp27 Juta

Retribusi Parkir Bontang Bocor Parah? Target Rp300 Juta Baru Capai Rp27 Juta

15 Juli 2026 | 21:26
Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Next Post
Program Makan Bergizi di Balikpapan Dibagi dalam Tiga Tahap Distribusi Waktu Tunggu Arahan Pusat, Disdikbud Kaltim Simulasikan Menu Makan Bergizi Gratis dengan Porsi Rp17 Ribu per Siswa Kaltim Simulasikan Makan Bergizi Gratis, Harga Paket di Balikpapan Capai Rp17 Ribu

Kaltim Simulasikan Makan Bergizi Gratis, Harga Paket di Balikpapan Capai Rp17 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved