• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Anggota DPRD Paser Ditahan dan Disidang di Balikpapan

Suriadi Said by Suriadi Said
29 September 2023 | 00:23
Reading Time: 2 mins read
1
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BALIKPAPAN – Anggota DPRD Paser Kalimantan Timur (Kaltim) Ahmad Rafi’i sudah ditahan Kejaksaan Negeri Balikpapan (Kejari) Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggota DPRD dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) ini sempat menjalani penyidikan kasus penggunaan surat palsu ditangani Kepolisian Daerah Kaltim. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Balikpapan.

Dari sumber salah satu anggota DPRD Paser lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penahanan AR sejak 18 September. Penyidik menyerahkan AR ke Rutan Kelas II Balikpapan beserta barang bukti, dengan perkara tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP.

PILIHAN REDAKSI

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

11 Maret 2026 | 20:20
Buron sejak 2024, Kejari Balikpapan Bekuk DPO Kasus Ancaman Senjata Api

Buron sejak 2024, Kejari Balikpapan Bekuk DPO Kasus Ancaman Senjata Api

22 Januari 2026 | 11:08

AR sejak saat itu sudah di rutan, kewenangan selanjutnya menjadi tahanan hakim. Sidang perdana AR dijadwalkan Rabu 27 September. “Hari ini (kemarin) saya rencana menghadiri sidangnya,” kata anggota DPRD senior itu.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan (Kejaksaan) sepekan lalu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan Handaya Artawijaya, Selasa (26/9/2023).

Handaya mengatakan, anggota legislatif DPRD Paser tersebut langsung ditahan kejaksaan saat masuk prosesi tahap dua penyidikan kasusnya. Saat penyerahan tersangka berikut barang bukti (BB) dari kepolisian ke kejaksaan.

Polda Kaltim yang menangani penyidikan kasus penggunaan surat palsu anggota DPRD Paser ini. “Saat itu langsung kami tahan untuk kurun waktu 20 hari ke depan,” paparnya.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. “Kami tahan di Rutan Balikpapan,” tegasnya.

Selama sepakan berjalan ini, Handaya menyatakan kasusnya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu 27 September 2023. Persidangan pertama masuk dalam tahap pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penggunaan surat palsu kepada terdakwa Ahmad Rafi’i.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

“Sekarang statusnya dalam penahanan dari pihak pengadilan,” paparnya.

Polda Kaltim yang menangani penyidikan kasus penggunaan surat palsu Anggota DPRD Paser Ahmad Rafi’i. Setelah beberapa saat penyidikan kasusnya akhirnya berhasil dilimpahkan ke Kejari Balikpapan.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo masih mengonfirmasikan kasusnya ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

“Nanti saya sampaikan pada reskrimum dulu ya, saya belum tahu kasusnya,” paparnya saat dihubungi.

Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi mengaku kaget atas penahanan AR. Wahyudi mengatakan dia sudah berkomunikasi melalui sambungan telepon.

Lebih jauh Hendra menjelaskan seorang anggota DPRD dapat diganti antar waktu (PAW) dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah berhalangan tetap. Oleh karenanya, DPRD Paser masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru melakukan proses administrasi.

“Kami semua menuggu proses hukum yang sedang berjalan. Kalau nanti ada surat yang inkrah dari penegak hukum, kita siap memproses,” katanya.

Direncanakan, awal Oktober 2023 Badan Kehormatan DPRD Paser akan menggelar rapat internal membahas permasalahan etik yang dilakukan oleh AR. Saat rapat BK akan ditelusuri permasalahan yang sebenarnya.

Proses pengajuan PAW bisa diproses apabila enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan surat PAW sudah diajukan ke DPRD Kabupaten Paser. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News 

Via: Dias Ramadhani
Tags: DPRD PaserHeadlineKejari Balikpapan
Previous Post

Surati Kemenhub, Wali Kota Samarinda Minta Evaluasi Tarif Penerbangan Ekonomi

Next Post

Prabowo Diprediksi Umumkan Cawapres Lebih Dulu dari Ganjar

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Prabowo Diprediksi Umumkan Cawapres Lebih Dulu dari Ganjar

Prabowo Diprediksi Umumkan Cawapres Lebih Dulu dari Ganjar

Comments 1

  1. Ping-balik: Kejari Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah dari Beragam Kasus Kriminal - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved