• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Ekspansi Kopi Kenangan di Bontang Dievaluasi, Masalah Izin dan Picu Kemacetan

Suriadi Said by Suriadi Said
10 Juni 2026 | 20:27
Reading Time: 2 mins read
0
Ekspansi Kopi Kenangan di Bontang Dievaluasi, Masalah Izin dan Picu Kemacetan

Gerai Kopi Kenangan di kawasan Jalan A Yani, Bontang. Foto: Fahrul/Pranala.co

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

GERAI Kopi Kenangan di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi atensi Pemkot Bontang. Mulai kelengkapan dokumen perizinan dan dampaknya terhadap lalu lintas di sekitar lokasi usaha

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur banyak pelaku usaha menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup digunakan untuk seluruh cabang.

PILIHAN REDAKSI

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52
Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Sanksinya Jika Melanggar

17 Juni 2026 | 20:39

Padahal, setiap lokasi usaha wajib tercatat dalam sistem perizinan melalui penambahan titik lokasi pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Banyak yang mengira cukup satu NIB untuk semua cabang. Padahal, setiap lokasi usaha harus tercatat. Itu dilakukan melalui penambahan titik lokasi di KBLI,” kata Aspiannur, Senin (8/6/2026).

KBLI menjadi dasar legalitas operasional sebuah usaha. Ketika perusahaan membuka cabang baru, data usaha harus diperbarui agar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dari hasil pemantauan awal, DPMPTSP Bontang menduga pembaruan lokasi usaha tersebut belum dilakukan untuk gerai yang baru beroperasi di Bontang. Karena itu, tim akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan aktivitas usaha.

Tidak hanya datang dari sisi administrasi. Di lapangan, sejumlah warga mengeluhkan aktivitas kendaraan pengunjung yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas. Kawasan Tanjung Laut disebut mengalami penyempitan ruang jalan akibat kendaraan yang parkir di sekitar lokasi usaha.

Informasi yang diterima pihaknya juga menyebut sebagian badan jalan hingga trotoar diduga ikut digunakan.

“Informasi yang kami terima, sebagian badan jalan bahkan trotoar ikut terpakai. Ini tentu perlu kita cek langsung,” ujar Aspiannur.

Kondisi tersebut kemudian menarik perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang yang akan ikut melakukan pemeriksaan lapangan bersama DPMPTSP.

Dalam proses perizinan usaha, dikenal dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin yang berfungsi mengkaji pengaruh suatu kegiatan terhadap arus kendaraan di sekitarnya.

Namun Aspiannur menjelaskan, dokumen itu umumnya diwajibkan untuk bangunan baru yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara bagi usaha yang menempati bangunan lama dengan status sewa, Andalalin biasanya tidak menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Meski demikian, ketiadaan dokumen tersebut bukan berarti aktivitas usaha bebas dari pengawasan pemerintah.

“Tapi bukan berarti bebas dari pengawasan. Kalau memang berdampak ke lalu lintas, tetap akan kami evaluasi bersama instansi terkait,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, DPMPTSP bersama Dishub Bontang akan turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan akan mencakup dua aspek sekaligus, yakni kelengkapan administrasi perizinan dan dampak operasional usaha terhadap ketertiban ruang publik.

Aspiannur menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali. Ia mencontohkan sejumlah ritel modern yang memiliki lebih dari satu cabang di Bontang juga wajib memperbarui titik lokasi usaha mereka dalam sistem perizinan.

“Prinsipnya sederhana, usaha boleh berkembang, tapi harus tertib administrasi dan tidak mengganggu ruang publik,” tegas Aspiannur. [FR]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Gerai KopiIzin Usaha
Previous Post

Harga BBM Naik per 10 Juni 2026, Polres Kutim Sidak 8 SPBU di Sangatta

Next Post

Data Lengkap Dibuka, Ketua RT di Tanjung Laut Indah Bontang Bisa Langsung Tangani Stunting

BACA JUGA

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49
Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

16 Juli 2026 | 14:49
Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

15 Juli 2026 | 23:34
Retribusi Parkir Bontang Bocor Parah? Target Rp300 Juta Baru Capai Rp27 Juta

Retribusi Parkir Bontang Bocor Parah? Target Rp300 Juta Baru Capai Rp27 Juta

15 Juli 2026 | 21:26
Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Next Post
Data Lengkap Dibuka, Ketua RT di Tanjung Laut Indah Bontang Bisa Langsung Tangani Stunting

Data Lengkap Dibuka, Ketua RT di Tanjung Laut Indah Bontang Bisa Langsung Tangani Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved