• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Kemnaker: Tak Semua Buruh Wajib Ikut Tapera

Suriadi Said by Suriadi Said
31 Mei 2024 | 18:02
Reading Time: 2 mins read
0
Kemnaker: Tak Semua Buruh Wajib Ikut Tapera

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara merespons penolakan berbagai elemen buruh atas Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Lewat aturan ini, pemerintah mewajibkan pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya ikut jadi peserta Tapera pada tahun 2027 mendatang. Lalu, apakah semua buruh wajib ikut Program Tapera?

PILIHAN REDAKSI

2.913 Pekerja Rentan Balikpapan Tunggu SK Wali Kota, Jamsostek Tertahan di Meja

2.913 Pekerja Rentan Balikpapan Tunggu SK Wali Kota, Jamsostek Tertahan di Meja

9 April 2026 | 18:27
UMK Kutai Timur 2026 Naik 8,64 Persen, Disepakati Tanpa Gejolak

UMK Kutai Timur 2026 Naik 8,64 Persen, Disepakati Tanpa Gejolak

14 Januari 2026 | 07:17

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, pihaknya akan menerbitkan aturan yang memuat mekanisme pelaksanaan PP No 21/2024 tersebut.

Program ini dia tegaskan tidak berlaku wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh. Sebab itu, dia meminta pihak buruh agar tenang dan menjamin program ini tak akan memberatkan. Apalagi, pelaksanaan PP No 21/2024 baru akan berlaku efektif pada tahun 2027.

“Kami akan melakukan public hearing dengan stakeholder. Dan, tenang saja, tak usah khawatir, karena baru nanti 2027. Belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN/TNI/Polri,” katanya dalam jumpa pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.

Lalu soal Tapera membebani pekerja. Dia menegaskan jika ini bukan iuran, tapi tabungan. Berlaku hanya untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum. Ada komposisinya.

Dia menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/202) pasal 100 telah menetapkan, setiap pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan.

Khusus bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, sebagaimana ditetapkan dalam PP No 21/2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang urusan ketenagakerjaan.

Terbitnya PP No 21/2024 ini tidak serta merta langsung memotong gaji pekerja non-ASN/TNI/Polri. Nanti akan diatur mekanismenya dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan).

Dia pun kembali menegaskan. Pekerja dengan upah di bawah upah minimum yang berlaku, bebas dari kewajiban ikut program Tapera.

“Mengenai ekspresi yang disampaikan kepada para pekerja dan pengusaha, bahwa ini gaji miris di bawah upah minimum, kan mereka nggak termasuk dalam cakupan Tapera ini. Mereka di-exclude-kan. Ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah di atas upah minimum provinsi maupun upah minimum kota/ kabupaten,” urai dia lagi. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Redaksi
Tags: JamsostekUpah MinimumUpah Minimum Kota
Previous Post

5.240 Personel Polisi bakal Diterjunkan Amankan Pilkada di Kaltim

Next Post

Komitmen Lestarikan Lingkungan, PT Kaltim Nitrate Indonesia Tanam 6 Ribu Bibit Mangrove di Wilayah Pesisir Bontang

BACA JUGA

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49
Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

16 Juli 2026 | 14:49
Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

15 Juli 2026 | 23:34
Retribusi Parkir Bontang Bocor Parah? Target Rp300 Juta Baru Capai Rp27 Juta

Retribusi Parkir Bontang Bocor Parah? Target Rp300 Juta Baru Capai Rp27 Juta

15 Juli 2026 | 21:26
Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Next Post
Komitmen Lestarikan Lingkungan, PT Kaltim Nitrate Indonesia Tanam 6 Ribu Bibit Mangrove di Wilayah Pesisir Bontang

Komitmen Lestarikan Lingkungan, PT Kaltim Nitrate Indonesia Tanam 6 Ribu Bibit Mangrove di Wilayah Pesisir Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16
Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

Sabu 2,34 Gram Gagal Edar, 2 Pria di Bontang Baru Masuk Bui

15 Juli 2026 | 13:45

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved