• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sanksi Etik Anggota DPRD Pangkep Belum Berlaku, Tunggu SK Gubernur Sulsel

Suriadi Said by Suriadi Said
21 Februari 2026 | 22:58
Reading Time: 2 mins read
0
Sanksi Etik Anggota DPRD Pangkep Belum Berlaku, Tunggu SK Gubernur Sulsel

Anggota BK DPRD Pangkep, Umar Haya.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, PANGKEP – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dari Fraksi NasDem, H. Ikbal Chaeruddin (HI), menuai sorotan publik.

Meski telah diputus bersalah oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangkep dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan, hingga kini sanksi tersebut belum dapat dijalankan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.

PILIHAN REDAKSI

Warga Tumampua Cecar Anggota DPRD Pangkep soal Jalan Rusak hingga PKH Hilang

Warga Tumampua Cecar Anggota DPRD Pangkep soal Jalan Rusak hingga PKH Hilang

23 Juni 2026 | 08:41
Warga Ring 1 Semen Tonasa Rentan Bencana, DPRD Pangkep Desak Mitigasi

Warga Ring 1 Semen Tonasa Rentan Bencana, DPRD Pangkep Desak Mitigasi

16 Juni 2026 | 23:09

Putusan BK ditetapkan pada 5 Januari 2026 setelah melalui proses pemeriksaan dan pemanggilan empat orang saksi. Namun, lebih dari satu bulan berlalu, pelaksanaan sanksi administratif itu belum efektif.

Anggota BK DPRD Pangkep, Umar Haya, membenarkan bahwa sanksi belum berlaku lantaran tahapan administrasi belum rampung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai regulasi, kami telah menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian selama satu bulan dari kursi DPRD. Namun sanksi itu berlaku setelah terbitnya SK Gubernur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah putusan BK ditetapkan, berkas diteruskan ke Pimpinan DPRD, kemudian disampaikan kepada Bupati Pangkep sebelum diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk penerbitan keputusan resmi.

Menurut Umar, surat dari Ketua DPRD kepada bupati memiliki batas waktu lima hari kerja untuk ditindaklanjuti. Jika tidak diproses, sekretaris daerah dapat meneruskan ke gubernur. Apabila tetap tidak ditindaklanjuti, DPRD dapat menyampaikan langsung kepada gubernur.

Mekanisme berjenjang tersebut, di satu sisi merupakan prosedur formal, namun di sisi lain dinilai sejumlah kalangan berpotensi memperlambat pelaksanaan sanksi etik.

Awal Mula Kasus

Kasus ini mencuat setelah HI diduga menyebut adanya pembagian fee proyek hingga 10 persen kepada aparat penegak hukum, serta mencantumkan sejumlah nama dalam unggahan status WhatsApp miliknya. Pernyataan tersebut dinilai mencederai nama baik lembaga DPRD Pangkep dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam proses pemeriksaan, BK mendalami kronologi berdasarkan keterangan saksi. Salah satu poin yang terungkap adalah terkait penggunaan nama Darwis alias Pablo dalam Surat Keputusan kegiatan swakelola yang dananya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disalurkan langsung ke rekening sekolah.

“Karena namanya yang terpakai dalam SK kegiatan swakelola, yang bersangkutan sering meminta uang kepada HI,” kata Umar.

BK kemudian menyimpulkan adanya pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan.

Lambannya implementasi sanksi memicu kritik dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Pangkep (IPPM), Syahrul, menilai BK DPRD Pangkep belum menunjukkan ketegasan dalam mengawal pelaksanaan putusan.

“Kasus ini sudah kami kawal hingga ke DPRD Sulawesi Selatan Fraksi NasDem, tetapi belum ada keputusan tegas. Sanksi baru sebatas hasil rapat karena SK belum terbit,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

IPPM tercatat telah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa sejak akhir 2025. Namun, menurut Syahrul, belum ada perkembangan signifikan.

Mahasiswa menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etik individu, melainkan menyangkut marwah lembaga legislatif. Ketika sanksi telah diputuskan tetapi belum dijalankan, muncul persepsi lemahnya komitmen penegakan aturan internal.

Terpisah, pengamat kebijakan publik Rizal Pauzi menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyelesaian setiap persoalan yang melibatkan pejabat publik.

Menurutnya, akuntabilitas tidak hanya menyangkut transparansi, tetapi juga responsivitas dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Semua proses harus berjalan akuntabel, termasuk pemberian sanksi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi legislatif,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sanksi menjadi bagian penting agar kasus serupa tidak terulang dan dapat menjadi pembelajaran politik bagi anggota DPRD lainnya. (IR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: DPRD Pangkep
Previous Post

Aktivis Kutim Desak Evaluasi Pengelolaan Air Tambang dan Keterbukaan Dokumen Lingkungan PT KPC

Next Post

Tak Hanya Pajak, Kutim Kaji Pembiayaan Alternatif Ramah Lingkungan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Tak Hanya Pajak, Kutim Kaji Pembiayaan Alternatif Ramah Lingkungan

Tak Hanya Pajak, Kutim Kaji Pembiayaan Alternatif Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved