• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

UMP Kaltim 2023 Dipastikan Naik, Penetapan Diumumkan Pekan Depan

Suriadi Said by Suriadi Said
16 November 2022 | 18:11
Reading Time: 2 mins read
0
UMP Kaltim 2023 Dipastikan Naik, Penetapan Diumumkan Pekan Depan
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Penetapan Upah Minimum Provinsi  atau UMP Kaltim 2023 akan diumumkan pekan depan. Tepatnya, Senin, 21 November 2022. Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi.

Rozani berujar, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah rapat pembahasan terkait penyusunan rekomendasi UMP Kaltim 2023. Selanjutnya tengah menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.

“Hari ini kita sudah bekerja dalam rapat pembahasan dan menyiapkan laporan tertulis. Kita bersiap untuk merekomendasikan penetapan UMP 2023 kepada Bapak Gubernur,” ujar Rozani dikutip laman Diskominfo Kaltim, Rabu (16/11/2022).

PILIHAN REDAKSI

UMK Kutai Timur 2026 Naik 8,64 Persen, Disepakati Tanpa Gejolak

UMK Kutai Timur 2026 Naik 8,64 Persen, Disepakati Tanpa Gejolak

14 Januari 2026 | 07:17
Kenapa UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19.467? Ini Penjelasannya UMK Balikpapan 2026 Diusulkan Rp3,85 Juta, Ini Dasar Perhitungannya Lulusan SMA Dominasi Dunia Kerja Kaltim Kutbah Jumat: Kemuliaan bagi Para Pekerja dan Pencari Nafkah

Kenapa UMK Bontang 2026 Hanya Naik Rp19.467? Ini Penjelasannya

4 Januari 2026 | 18:21

Rozani turut memberikan konfirmasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai kenaikan UMP 2023 sebesar 2 persen. Ia memastikan, kenaikan UMP 2023 justru di atas angka 2 persen itu.

“Lebih tinggi dari itu, angka pastinya setelah dirilis,” tandas mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim ini.

Nominal UMP 2023, termasuk besaran kenaikan, dan selisih besaran dengan UMP 2022 akan diumumkan pada 21 November mendatang.

Indikator penetapan UMP ini disusun berdasarkan data ketenagakerjaan dan ekonomi daerah. Data ekonomi di antaranya meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi.

Sementara data ketenagakerjaan meliputi jumlah angkatan kerja, konsumsi rumah tangga se provinsi, anggota rumah tangga se provinsi, dan anggota rumah tangga yang bekerja.

Penetapan UMP dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah provinsi yang membidangi tenaga kerja. Dalam hal ini, Disnakertrans Provinsi Kaltim. Dewan Pengupahan juga diisi oleh akademisi perguruan tinggi, kelompok pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat buruh dari usaha yang dominan di suatu daerah.

“Kalau di Kaltim usaha yang dominan seperti tambang, kayu, dan perkebunan. Serikat buruh diwakili oleh SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia,red),” terang Rozani.

Ia menegaskan, pembahasan UMP dan segala hal terkait dengan pelaksanaan pengupahan daerah, selalu dilakukan sepanjang tahun. Tidak hanya ketika menjelang penetapan UMP. Ia menepis kesan, bahwa Dewan Pengupahan hanya bekerja menjelang penetapan UMP di akhir tahun.

“Memang seolah, kinerja pengupahan baru mengemuka menjelang penetapan UMP. Padahal kami ini, bekerja sepanjang tahun,” ucapnya.

Penetapan UMP ini, juga menjadi pedoman upah bagi seluruh pekerja di Provinsi Kaltim. Termasuk bagi para pekerja dengan masa kerja nol tahun alias baru bekerja.

“Jadi baru bekerja pun, sudah bisa menerima upah minimum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, UMP Provinsi Kaltim tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497. Pemprov Kaltim melalui Disnaker memastikan, ada kenaikan UMP pada tahun 2023. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Via: Redaksi
Tags: Upah MinimumUpah Minimum KotaUpah Minimum Provinsi
Previous Post

Fakta Baru! Kasus Rudapaksa di Bontang Lestari Dilakukan Kakak dan Ayah Tiri

Next Post

Efek Serupa Sabu, Narkoba Jenis Baru Beredar di Kaltim

BACA JUGA

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49
Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

16 Juli 2026 | 14:49
Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

15 Juli 2026 | 23:34
Retribusi Parkir Bontang Bocor Parah? Target Rp300 Juta Baru Capai Rp27 Juta

Retribusi Parkir Bontang Bocor Parah? Target Rp300 Juta Baru Capai Rp27 Juta

15 Juli 2026 | 21:26
Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Next Post
Efek Serupa Sabu, Narkoba Jenis Baru Beredar di Kaltim

Efek Serupa Sabu, Narkoba Jenis Baru Beredar di Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved