• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Berlaku Mulai 26 April, Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru soal Batu Bara

Suriadi Said by Suriadi Said
21 April 2025 | 23:29
Reading Time: 2 mins read
0
Lebaran di Tengah Ketidakpastian, Nasib Pekerja Tambang Kaltim Usai Wacana RKAB Kredit Perbankan di Kaltim Lesu, Sektor Pertambangan Terpukul Ekonomi Kaltim Melambat, Kuartal I 2025 Hanya Tumbuh 4,08 Persen Berlaku Mulai 26 April, Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru soal Batu Bara

Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Bontang, PRANALA.CO – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan terbaru yang akan memberi dampak besar pada industri pertambangan batu bara. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 pada 11 April lalu, yang menjadi revisi dari PP Nomor 15 Tahun 2022.

Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan fokus pada aspek perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih terperinci.

PILIHAN REDAKSI

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

16 Juli 2026 | 14:49
Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

9 Juli 2026 | 08:22

Peraturan baru ini memberikan pedoman yang lebih jelas terkait kewajiban pajak dan kontribusi terhadap PNBP, yang berlaku mulai 26 April 2025. Dalam PP Nomor 18/2025, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi sorotan utama, termasuk perubahan dalam penghitungan pajak, tarif royalti, dan PNBP di sektor pertambangan batu bara.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memberikan jaminan kelanjutan usaha bagi pemegang IUPK, yang memungkinkan mereka untuk terus beroperasi dengan stabil meski kontrak/ perjanjian berlanjut.

“Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menciptakan kepastian bagi dunia usaha, terutama bagi sektor pertambangan yang terus berkembang,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Salah satu perubahan signifikan dalam PP Nomor 18/2025 adalah pada Pasal 4 yang mengatur mengenai penghasilan dari usaha pertambangan. Dalam aturan baru ini, terdapat penyesuaian dalam perhitungan penghasilan dari usaha batu bara, yang kini harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan batu bara dan harga jual yang sesungguhnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi negara dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor yang vital ini.

Selain itu, Pasal 16 mengatur mengenai tarif pajak dan royalti bagi pemegang IUPK yang melanjutkan operasi kontrak/ perjanjian. Beberapa tarif yang diatur dalam peraturan ini mencakup royalti yang dihitung berdasarkan harga jual batu bara, dengan tarif yang berbeda sesuai dengan harga batu bara per ton di pasar global. Misalnya, apabila harga batu bara lebih dari USD 180 per ton, tarif PNBP akan mencapai 28%, yang tentunya akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor ini.

Dalam peraturan ini, juga diatur kontribusi untuk daerah dan pemerintah pusat. Pemegang IUPK yang melanjutkan kontrak/ perjanjian diwajibkan memberikan bagian tertentu dari keuntungan mereka untuk pemerintah daerah, yang dapat mencapai hingga 6% dari keuntungan bersih. Selain itu, bagian pemerintah pusat dari keuntungan bersih juga dipatok sebesar 4%, yang tentu saja akan meningkatkan PNBP dari sektor ini.

Peraturan baru ini tak hanya akan mempengaruhi para pemegang IUPK, tetapi juga memberikan dampak pada sektor terkait, termasuk lingkungan hidup dan kehutanan, dengan adanya kewajiban untuk membayar PNBP dalam bidang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, langkah ini dapat menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki sistem pendapatan negara yang lebih berkelanjutan.

PP Nomor 18 Tahun 2025 adalah langkah besar yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan sektor pertambangan batu bara tetap dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian Indonesia. Dengan perubahan ini, diharapkan sektor yang vital ini dapat terus tumbuh, sambil memberikan manfaat yang lebih besar kepada negara, daerah, dan masyarakat.

Aturan ini memberikan pemahaman baru bagi pelaku usaha, baik di tingkat lokal maupun internasional, bahwa sektor pertambangan Indonesia terus beradaptasi dengan perkembangan global, sekaligus meningkatkan pendapatan negara dengan cara yang lebih efisien dan berkeadilan. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Batu BaraTambang Batu Bara
Previous Post

Patungan Gaji untuk Warga Sakit, Program Unik “Staf Desa Berbagi” di Pangkep yang Patut Dicontoh

Next Post

Dua Pengedar Sabu Tertangkap di Muara Wahau Kutim, Satu Masih Diburu

BACA JUGA

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49
Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

16 Juli 2026 | 14:49
Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

Mulai 14 Juli, Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg di Kaltim Turun

15 Juli 2026 | 23:34
Retribusi Parkir Bontang Bocor Parah? Target Rp300 Juta Baru Capai Rp27 Juta

Retribusi Parkir Bontang Bocor Parah? Target Rp300 Juta Baru Capai Rp27 Juta

15 Juli 2026 | 21:26
Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Next Post
Dua Pengedar Sabu Tertangkap di Muara Wahau Kutim, Satu Masih Diburu

Dua Pengedar Sabu Tertangkap di Muara Wahau Kutim, Satu Masih Diburu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

Bandar Sabu Bersenjata Digerebek di Muara Badak, Anak Buah Kabur Bawa Pistol

15 Juli 2026 | 16:21
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

Pria di Bontang Buang Kemasan Susu saat Dicegat Polisi, Isinya Sabu Hampir 10 Gram

15 Juli 2026 | 13:16

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved